Asuransi syariah adalah suatu kegiatan usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru atau sharing of risk yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad sesuai syariah.
Nantinya, dana dalam asuransi yang berlandaskan syariat Islam itu digunakan untuk membayar klaim apabila nasabah mengalami musibah.
Perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah dalam mengelola sekaligus menginvestasikan dana yang berasal dari kontribusi peserta. Dengan begitu, perusahaan hanya bertindak sebagai koridor operasional dan bukan sebagai penanggung.
Dengan kata lain, prinsip asuransi shariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dalam mengemban ajaran agama Islam. Khususnya, untuk orang beragama Islam agar terhindar dari hukum Islam.
Sama seperti asuransi konvensional, terdapat berbagai jenis asuransi dalam asuransi syariah, seperti asuransi jiwa, asuransi kendaraan hingga asuransi kesehatan dan asuransi kesehatan orangtua.
Seperti diketahui, asuransi kesehatan adalah jenis perlindungan asuransi yang menanggung biaya medis, bedah, obat-obatan, dan sejenisnya untuk tertanggung atau pemegang polis. Asuransi ini dapat mengganti pengeluaran medis akibat sakit atau terluka, serta membayar biaya perawatan medis secara langsung.
Sebelum mengetahui apa saja asuransi kesehatan, mari terlebih dahulu mengerti apa saja manfaat dari asuransi syariah.
Manfaat Asuransi Syariah
Dengan menerapkan ajaran agama Islam, maka asuransi jenis aka memberikan banyak manfaat jika dibanding dengan asuransi konvensional. Namun, kembali lagi kepada kebutuhan dan preferensi masing-masing.
Lantas, apa manfaat yang bisa didapatkan? Berikut manfaatnya di antara lain:
Terdapat Prinsip Tolong Menolong
Seperti yang sudah disampaikan, asuransi berbasis syariat Islam dikenal dengan risk sharing. Artinya, berbagi risiko dengan peserta yang membayarkan kontribusi.
Dana yang sudah dikumpulkan akan dikelola oleh perusahaan untuk disalurkan kepada peserta yang sedang mengalami musibah ataupun sedang membutuhkan uang.
Terbebas dari Riba
Apakah asuransi berbasis syariah mempunyai premi? Jawabannya tentu saja tidak. Sebab, akad yang dilakukan pada asuransi syariah bukanlah menukar uang premi dengan klaim, tetapi bergotong royong bersama antara peserta.
Apabila salah satunya sedang mengalami musibah, maka uang iuran dari peserta lain akan dikumpulkan dan digunakan untuk menolong peserta tersebut.
Premi Tidak Akan Hangus
Untuk asuransi berbasis syariat agama Islam, premi yang disetorkan tidak akan hangus atau akan dikembalikan apabila tidak ada klaim selama masa pertanggungan.
Tentu saja, ini akan mengukuhkan prinsip risk sharing, di mana risiko pada peserta akan menjadi tanggung jawab bersama-sama.
Terbebas dari Iuran Dasar
Dalam sistem asuransi berbasis syariah, peserta akan dibebaskan iuran dasar apabila peserta mengalami cacat total akibat sakit maupun kecelakaan.
Terbebasnya dari iuran bisa didapatkan hanya secara cuma-cuma saja sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Pengelolaan Dana Secara Transparan
Manfaat yang bisa didapatkan lainnya adalah pengelolaan dana asuransi yang dilakukan secara transparan dan sudah berdasarkan ketentuan sejak awal.
Dengan begitu, nasabah akan mengetahui ke mana saja dana dari iuran dialokasikan, baik untuk cadangan klaim maupun investasi.
Mendapatkan Keuntungan Meskipun Telat Membayar
Pada umumnya, asuransi konvensional tidak memperbolehkan nasabah terlambat saat membayar premi.
Hal ini berbeda dengan asuransi berbasis syariah, di mana nasabah akan tetap mendapatkan manfaat asuransi berjalan sekalipun telat membayar uang iuran. Sangat menarik, bukan?
Pengelolaan Adil dan Berdasarkan Syariat Islam
Sebagai umat Muslim sudah semestinya hidup berdasarkan syariat yang berlaku. Keuntungan dari investasi oleh perusahaan syariah adalah akan membagi secara adil kepada setiap nasabahnya.
Selain itu, pengumpulan dana juga berdasarkan syariat Islam dan tidak ada dana investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Wakaf
Maksud “wakaf”’ dalam asuransi berbasis syariat ini adalah penyerahan harta yang bertahan lama kepada penerima. Tujuannya sebagai bentuk kebaikan, sehingga produk asuransi memungkinkan para peserta ikut berpartisipasi dalam kebaikan.